MAKALAH IBADAH MUAMALAH THAHAROH
SMK MUHAMMADIYAH 1 BANTUL
KELOMPOK 1
*FARIQ
MAULANA INSAN
*DIMAS NANDA
KURNIAWAN
*AGUNG
RAHAYU SLAMET
*AJI
SETIAWAN
*CANDRA
MUKTI.W
*NURCAHYO
SUBEKTI
DAFTAR ISI
Daftar
isi.............................................................................................II
Kata pengantar...................................................................................III
Pengertian
tahahara....................................................................1
Macam-macam
thaharah...........................................................1
Pengertian
mandi.......................................................................2
Pertian
tayamum........................................................................3
Macam-macam
air.....................................................................3
Pengertian
najis.........................................................................4
Macam-macam
hadas................................................................5
Rangkuman................................................................................5
Penutup.....................................................................................6
Kata pengantar
Alhamdulilah,Dengan
rahmat allah swt makalah ibadah muamalah mengenai toharah telah kami selesai,walaupun masih ada kekurangan .makalah
ini di susun agar menjadi bahan pembelajaran para siswa dalam kehidupan sehari
hari.Dengan pembelajaran yang ringkas dan padat.
Diharapkan para siswa-siswi dapat memahami
materi pelajaran toharah,dan mendorong mereka agar dapat mempraktikkannya dalam
kehidupan sehari-hari.
Semoga
makalah ini dapat menjadi sodaqoh intelektual bagi penulis makalah,dan
bermanfaat bagi para siswa-siswi.Amin.
Smk
muhammadiyah
penulis
III
1.TOHARAH
A.pengertian
thaharah
Thaharah menurut
bahasa(etimologi) thaharah berarti bersih atau suci,sedangkan menurut
istilah(terminologi) tharah berarti bersuci dari hadas.menurut syariat
islam,thaharah artinya melakukan sesuatu
agar diijinkan shalat atau hal-hal lain yang sehukum dengannya,seperti
wudhu,mandi wajib,dan menghilangkan najis dari pakaian,tubuh dan temopat
sholat.
Firman allah
swt. Dalam Q.S Al-Al Baqarah ,2:222:
Artinya:
Sesungguhnya allah suka kepada orang-orang yang bertaubat dan
orang-orang yang bersuci
B. MACAM MACAM
THAHARAH
Beberapa macam
thaharah yang akan di bahas dalam makalah ini di antaranya yaitu wudlu,mandi
dan tayamum sebagai berikut.
1.WUDLU
Wudlu menurut
bahasa adalah membersihkan sebagian anggota badan.Adapun menurut syara:wudlu
adalah membersihkan bagian-bagian tertentu dengan niat yang tertentu.Hukum
wudlu ada dua bagian,wajib bagi orang
yang hadats dan sunah bagi orang
yang memperbarui wudlu baik setelah sholat atau pun setelah mandi wajib.
1
a.Fardu wudlu
Fardu wudhu ada 6 yaitu:
1.niat
2.membasuh muka
3.mebasuh tangan sampai kesikut
4.mengusap sebagian kepala
5.membasuh kedua kaki sampai ke mata kaki
6.tertib
2.MANDI
Mandi menurut bahasa adalah mengalirkan air
kesegala sesuatu baik badan,pakaian dan sebagainya.sedangkan menurut
syara:mandi yaitu mengalirkan air keseluruh anggota badan dengan niat tertentu.
Dalam
islam,mandi besar adalah menghilangkan kotoran atau najis yang tidak dapat di
hilangkan dengan wudhu.
a.HAL
YANG MEWAJIBKAN MANDI
1.Bertemunya kedua kemaluan
2.keluarnya
air mani
3.haid atau
nifas
4.wiladah
5.meninggal
dunia.
Ada beberapa mandi yang di sunahkan dalam
agama islam adalah mandi jum’at,mandi dua hari raya,mandi gerhana,mandi karena
islamnya orang kafir dan mandi sembuhnya orang gila.
2
3.TAYAMUM
Menurut bahasa
tayamum adalah menyengaja,sedangkan menurut istilah yaitu mengusapkan debu pada
wajah dan kedua tangan.tayamum yaitu mensucikan dengan debu sebagai pengganti
air dikarenakan beberapa sebab.Sebab-sebab tayamum terbagi menjadi dua,pertama
yaitu tayamum yang wajib mengulangi sholat yang telah di lakukan seperti
tayamum karna tidak adanya air di tempat yang biasanya terdapat air yang
berlimpah.kedua dimana tidak wajibkan untuk mangulani sholat yang telah
dilakukan seperti tayamum karena tidak
ada air.
B.MACAM-MACAM
AIR
Berdasarkan hukum
syariat islam,air dibagi menjadi empat macam,yaitu:
1.Air mutlak ,yaitu air yang suci dan mensucikan.air tersebut
dapat digunakan untuk berwudhu,memasak,minum dan mandi.contoh air yang suci dan
mensuci,mensucikan yaitu:air hujan,air laut,air sumur,air sungai,air mata
air,air embun,air es.
2.Air musta’mal,yaitu air yang suci tapi tidak mensucikan.misalnya:air
kopi,air teh dan air yang sudah berubah warnanya.
3.Air musamma,yaitu air yang suci dan mensucikan,namun hukumnya
makruh digunakan untuk bersuci.misalnya:air yang terjemur oleh sinar matahari
di dalam bejana.
4.Air muntanajis,yaitu air yang kemasukan najis.Air ini
terbagi menjadi dua macam:
a.Air sedikit yang
kurang dari 2 kulah.Air ini akan menjadi najis begitu kemasukan najis meskipun
hanya sedikit dan tidak merubah sifat air seperti warna,bau dan rasa.ukuran 2
kulah yaitu=60 cm x 60 cm x 60 cm.(H.R Muslim,Kitab Al Khamis.
3
b.Air banyak yaitu:air yang lebih dari 2 kulah.Air ini tidak
menjadi najis apabila kemasukan najis.Air ini baru menjadi najis,jika najis
tersebut mampu merubah salah satu sifat air yaitu:warna,bau dan rasa.(H.R Ibnu
mundzir,Imam Nawawi.
C.MACAM-MACAM NAJIS
Menurut bahasa,najis adalah apa saja yang kotor,sedangkan
menurut syariat;najis adalah kotoran yang mengakibatkan sholat tidak sah.contoh
darah,air kencing.
Didalam ilmu
fiqih,najis di bagi mednjadi 4 macam,yaitu
1.Najis berat atau najis mugalladhah,yaitu najis yang harus
di cuci sampai tuju kali dengan air mutlak dan salah satunya menggunakan
debu yang suci atau air yang di campur dengan tanah.contohnya:air liur anjing.
2.Najis sedang atau najis mutawassithah,yaitu najis yang
dicuci dengan cara menggunaka air mutlak,sampai hilang bau dan warnanya.
3.Najis ringan atau najis
mukhaffafa,yaitu najis yang dapat di sucikan dengan memercikkan atau
menyiram air di tempat yang terkena najis.Contohnya:air kencing bayi yang belum
makan apa-apa kecuali ASI
4.Najis yang dimaafkan atau najis ma’fu yaitu najis yang
dapat disucikan cukup dengan air,jika najisnya kelihatan.Apabila tidak
kelihatan tidak di cuci tidak apa-apa,karena najis yang di maafkan.Contohnya
adalah bangkai nyamuk,kotoran lalat,dan lain-lain.
D.MACAM-MACAM
HADAS.
1.HADAS KECIL
Hal-hal yang termasuk hadas kecil
a.sesustu yang keluar dari qubul dan dubur,meskipun hanya
angin
b.bersentuhan langsung antara kulit dan laki-laki denbgan
perempuan yang sudah baligh dan bukan muhrimnya.
4
c.menyentuh kemaluan dengan telapak tangan
d.tidur dalam keadaan tidak tetap.
e.hilang akalnya,seperti mabuk,gila atau pingsan
2..HADAS
BESAR
Hal-hal yang termasuk hadas besar antara lain:
a.bertemunya alat kelamin laki-dengan perempuan,baik keluar
mani atau pun tidak.
b.Keluarnya darah haid atau nifas.
c.keluarnya air mani,baik ada sebabnya mimpi
d.orang yang mati.
E.RANGKUMAN
Tahaharah adalah
bersuci dari hadas dan najis baik pakaian,badan,dan tempat menggunakan
air.Thaharah di bagi menjadi dua,yaitu tahharah dari najis dan thaharah dari
hadas.Menurut syariat air di bagi menjadi empat,yaitu air mutlak,yaitu air yang
suci dan mensucikan,air mus’tamal yaitu air yang suci namun tidak
mensucikan,air mussama yaitu air yang suci namun makruh digunakan untuk
bersuci,dan air munta najis,yaitu air yang kemasukan najis .hadas di bagi
menjadi dua yaitu hadas kecil dan hadas besar.
Dalam ilmu
fiqih,najis di bagi menjadi empat macam, yaitu najis berat atu najis
mugalladhah,najis sedang atau najis mutawassitah,najis ringan atau najis
mukhaffah,dan najis yang dimaafkan atau najis ma’fu.Adapun cara mengfhilangkan
hadas kecil yaitu dengan cara berwudhu atau bertayamum,sedang kan cara
menghilangkan hadas besar adalah dengan cara mandi wajib atau jannabah.
5
F.PENUTUP
Demikian lah
makalah ini kami susun,yang mana tentunya tak lepas dari kekurangan baik dalam
penyusunan maupun penyajian.Karena kami menyadari tak ada gading yang tak
retak.semoga makalah kami dapat bermanfaat bagi siswa-siswi amin.
6